Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten Hadiri Bimtek Keamanan Pangan dan Sosialisasi SPP-IRT


(Foto: Ketua Komisi IV DPRD Klaten) 

#Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang keamanan pangan serta kewajiban regulasi SPP‑IRT dan sertifikasi halal. || mandalatirtanews.weeblysite ||

Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Klaten mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dan Sosialisasi SPP‑IRT yang diselenggarakan Dinkes Klaten dihadiri legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten komisi IV dari Fraksi PDI P yaitu Sutarno, S.H dan tamu undangan lainnya berlangsung di resto jalan Merapi, Desa Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah. (01/09/2025) 

Kepada awak media, Ketua komisi IV DPRD Klaten, Sutarno, S.H mengatakan    
sertifikat halal bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai alat agar produk lokal memiliki daya saing tinggi, baik secara lokal maupun nasional. "Perlu diingat regulasi dan pengawasan perlu didukung oleh semua pihak, terutama dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, dan Kementerian Agama."

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku usaha IRT (Industri Rumah Tangga) agar memenuhi persyaratan SPP‑IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

Lanjut, Sutarno, meskipun beberapa instansi belum hadir karena bertepatan dengan agenda lain (seperti rapat SPPDB), Dia berharap pihak terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan teknis lanjutan kepada para pelaku usaha. "Jika semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi, maka risiko permasalahan hukum atau kendala usaha dapat dihindari."

Bimtek itu dilaksanakan pemaparan oleh Danar Setyorini selaku Satgas Halal dari Kementerian Agama/BPJPH, menginformasikan tentang proses mendapatkan sertifikat halal relatif sederhana jika dokumen dan persyaratan terpenuhi. Beberapa syarat dasar yang harus dimiliki antara lain:
1. Memiliki KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Mendaftarkan produk yang akan disertifikasi
3. Mengetahui dan melaporkan bahan-bahan (termasuk bahan tambahan) yang digunakan
4. Bahan tambahan atau bahan bantu yang digunakan harus memiliki status halal atau sumber yang jelas. 

(Dimas Hajiono)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua TP PKK Kabupaten Klaten Kunker Di Desa Kupang dan Desa Demangan

Ketua TP PKK Kabupaten Klaten Kunker Di Desa Bawak, Desa Palar, Desa Mlese dan Desa Sabranglor

Ketua TP PKK Kabupaten Klaten Kunker Di Desa Gledeg dan Desa Jeblog Karanganom